Menurutnya, peraturan ini adalah keputusan bersama dengan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara.

Pengaturan itu merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, Direktur Lalu Lintas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II.

Diakui Irjen Pol Panca Putra, ada 14 jalan nasional yang tidak boleh dilintasi oleh angkutan berat bermuatan 8 ton itu dengan waktu tertentu. Di antaranya perbatasan Provinsi Aceh dan Kota Stabat-Medan.

Selanjutnya Jalan Medan-Tebingtinggi, lalu Tebingtinggi ke Rantauprapat sampai ke Provinsi Riau, kemudian Kota Pinang-Padang Lawas Utara, Gunung Tua, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan sampai ke perbatasan Provinsi Sumatera Barat.

Lalu di Jalan Tebingtinggi-Pematangsiantar dan Parapat, Porsea, Tarutung dan Sibolga. Selanjutnya Perbuat Tapanuli Utara, Sipirok sampai ke Sibolga, Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan.