Terakhir yaitu di Kabanjahe, Berastagi, Merek, Sidikalang, Dolok Sanggul, Sibolga, Siborong borong, Saribu Dolok, Tinga Tunggu, Tanjung Dolok dan Tele-Samosir.
"Untuk jalur itu, sesuai dengan waktu yang ditentukan, angkutan bermuatan 8 ton ke atas dilarang untuk melintas. Jika melintas juga, maka akan diberikan sangsi tilang," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Lalu Lintas Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menambahkan pihak Dinas Perhubungan turut serta untuk memberikan kelancaran dalam berlalulintas.
"Anggota sudah disiapkan untuk berjaga di persimpangan atau lokasi yang rawan kemacetan," ucapnya
Mengenai pembatasan lalu lintas jalan untuk kendaraan bermuatan di atas 8 ton. Agustinus mengaku sudah membuat keputusan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan pemerintah daerah setempat.
