"Kami sudah sosialisasi keputusan bersama ini kepada organisasi pengangkutan dan perusahaan pengangkutan yang ada di Sumatera Utara. Mereka siap bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan lancar berlalu-lintas," tambahnya.
Informasi yang didapat, adapun angkutan yang dilakukan melintas itu di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan JBI lebih dari 8 ton. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan atau batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan mobil angkutan yang diperbolehkan melintas adalah bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.
Angkutan barang yang dilarang itu sejak Jumat 23 Desember 2022 sampai Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 24:00 WIB untuk arus mudik. Untuk arus baliknya yaitu.
Baca Juga: PSU Pilkades 4 Desa dan Pelantikan Kades Terpilih Dilakukan dalam Waktu Dekat
