Minggu 25 Desember 2022 sampai Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk masa libur tahun baru 2023 mendatang, untuk arus mudik dimulai Jumat 30 Desember 2022 sampai Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 12:00 WIB.
Untuk arus baliknya dimulai Minggu 1 Januari 2023 dan Senin 2 Januari 2023. Untuk jadwal yang sudah ditentukan, angkutan pengangkut non sembako dilarang melintas.
"Jika melintas juga, maka akan diberikan sangsi tilang oleh teman teman kepolisian," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
