Pada awal April lalu, kebijakan tersebut menetapkan tarif 10 persen untuk semua negara, dengan tambahan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang memiliki ketidakseimbangan perdagangan besar dengan Amerika Serikat.
Namun, langkah tersebut menuai perlawanan dari kalangan pebisnis dan ekonom domestik yang menilai kebijakan itu justru memperburuk iklim usaha. Data dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mencatat, hingga Agustus 2025, negara tersebut telah mengumpulkan pendapatan sekitar 88 miliar dolar AS dari tarif tersebut.
Baca Juga: China Pamer Kekuatan Antariksa, Shenzhou-21 Mendarat Mulus dan Siap Rebut Kendali Orbit
Sementara itu, lembaga nirlaba Tax Foundation memperkirakan, kebijakan ini akan menaikkan beban pajak lebih dari 1.600 dolar AS per rumah tangga setiap tahun serta menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,5 persen dalam satu dekade mendatang.
Mahkamah Agung AS dijadwalkan menggelar sidang pada 5 November mendatang untuk meninjau legalitas kebijakan tarif global tersebut.
