Dua pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menyatakan bahwa kebijakan tarif global Trump bersifat ilegal, namun Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Sidang mendatang akan menjadi penentu apakah kebijakan tarif global itu sah secara konstitusional atau tidak,” tulis laporan The Washington Post.
Meski keputusan Senat ini belum serta merta membatalkan seluruh dampak kebijakan tarif, langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Kongres AS ingin mengembalikan arah kebijakan ekonomi pada jalur perdagangan bebas dan stabilitas hubungan dagang internasional. (Xinhua)
Penulis: Ahmad Jaelani
