NEW YORK, TELISIK.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerbitkan memorandum yang mengatur kebijakan pembekuan bantuan luar negeri.
Kebijakan ini menginstruksikan penghentian seluruh bantuan finansial dan logistik untuk negara-negara penerima bantuan AS.
Langkah ini menjadi salah satu implementasi nyata dari slogan "America First" yang menjadi fokus utama kebijakan domestik dan internasional pemerintahan Trump.
Namun, dalam kebijakan tersebut, terdapat dua negara yang mendapatkan pengecualian dari pembekuan bantuan ini. Kedua negara tersebut adalah Mesir dan Israel, yang tetap menerima bantuan dari Amerika Serikat.
Hal ini tertuang dalam memorandum yang diterbitkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio beberapa hari setelah Trump resmi menjabat sebagai Presiden AS.
