Pada kesempatan itu, ia mengaku bakal memproses polemik itu secara hukum. Pasalnya, terdapat indikasi dugaan korupsi apabila pejabat yang dilantik itu benar-benar ilegal.

"Kalau tidak ada rekomendasi dari KASN berarti semua pejabat yang dilantik itu ilegal. Jika ilegal mereka tidak boleh menerima semua bentuk tunjangan jabatan dari negara," pungkasnya.

Sementara itu, ketua KASN pusat, Prof Agus Pramusinto masih belum mau berkomentar banyak terkait hal itu. Namun dirinya mengaku bakal mengkroscek kebenaran kasus itu.

"Kami harus cek dulu kebenaran datanya ya," singkat Prof ketika dikonfirmasi wartawan Telisik.id ini. (B)

Reporter: Deni Djohan