Draf RKUHP pun mengatur mengenai kehidupan beragama menyangkut tindak pidana penistaan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 302 RKUHP yang menyatakan setiap penista agama di Indonesia akan dihukum penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, untuk orang yang menyebarkan informasi mengenai penistaan agama melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yakni kurungan penjara paling lama 5 tahun.

4. Draf RKUHP: Hina DPR, Polri, Kejaksaan dipenjara 1,5 tahun

Dalam pasal 351 RKUHP diatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan hukum dan lembaga negara. Dijelaskan bahwa kekuasaan hukum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain DPR, DRPD, Polri, dan Kejaksaan. 

Ancaman untuk pelaku penghinaan ini paling lama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun ancaman pidana meningkat maksimal 3 tahun jika tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, seperti yang sudah diatur di pasal 351 ayat 2.