Sementara itu, pasal 351 ayat 3 menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

5. Draf RKUHP: Hina presiden dipenjara 3,5 tahun

Draf RKUHP pun mengatur larangan penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden seperti tertuang dalam pasal 217. Pelaku penghinaan ini akan dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Selain itu, draf final RKUHP ini juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat lresiden dan wakil presiden dalam pasal 218 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi