MUNA BARAT, TELISIK.ID - Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, dana Reses, dan tunjangan operasional pimpinan DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2020, tengah menyita perhatian publik.

Kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Mubar tersebut, atas dasar penetapan kemampuan keuangan daerah.

Penetapan kemampuan keuangan daerah itu, berdampak pada kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD Mubar. Harusnya, Mubar masuk sebagai daerah kategori rendah, namun diputuskan sebagai daerah kategori sedang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan, penetapan kemapuan daerah diusulkan bersama DPRD, lalu diputuskan bersama dalam sidang paripurna penetapan APBD Mubar tahun 2020.

Ia mengaku, pada dasarnya penetapan jumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Mubar diputuskan bersama dengan anggota DPRD Mubar.