Jika dalam prosesnya, mereka tidak mengakui kesalahan itu dan beranggapan bahwa temuan audit itu adalah kesalahan pemerintah daerah, maka yang menjawab adalah fakta.

"Faktanya mereka disuruh mengembalikan oleh lembaga resmi audit Negara. Kalau kemudian fakta temuan itu pemerintah daerah disuruh mengembalikan, maka kita kembalikan," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Mubar, Baitul Makmur mengaku, DPRD Mubar tidak memiliki andil dalam penentuan penetapan kempampuan keuangan daerah.

Keputusan itu dilakukan secara sepihak oleh tim TAPD Mubar tahun 2020.

"Diputuskan secara sepihak oleh TAPD Mubar. DPRD tidak memiliki andil dalam penentuan keuangan daerah," katanya.