Padahal, dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan Addendum Dokumen Pemilihan No 03/P.047/CIPKA/Pemb.Sarpras.Porprov-Buton/2022 tanggal 05 April 2022, tidak ada persyaratan bagi penyedia untuk memasukan atau melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Baik yang tertuang pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bab IV Lembar Data Pemilihan dan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Atas dasar tersebut, PT SMC hanya melampirkan laporan keuangan, meliputi neraca, laporan rugi laba, daftar asset yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Dokumen tersebut telah diupload pada pengunggahan SPSE file company profile perusahaan pada lampiran Pajak Tahun 2021. Menurut PT SMC, laporan keuangan sudah merupakan bagian dari laporan pajak tahunan.
"Dengan demikian alasan Pokja menggugurkan PT Sandi Multi Cipta tidak memiliki alasan yang benar atau tidak subtansi, serta untuk meyakinkan Pokja seharusnya melakukan klarifikasi," kata Pimpinan Cabang PT SMC, Gunardih Eshaya, Senin (18/4/2022).
Sehingga lanjut Gunardih, Pokja Pemilihan 047 atas tindakan tersebut dapat dikatakan telah melakukan Post Bidding. Yaitu, tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, yang secara jelas telah dilarang.
