JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

Salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat mulai berlaku hari ini.

"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).

Namun, aturan penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ditentang banyak kalangan.

Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo.