Hal senada disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kebijakan PCR untuk penumpang pesawat ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi.
“Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat,” ucap Tulus.
Atau, syarat perjalanan dengan angkutan udara cukup antigen, tapi harus vaksin 2x.
Selain itu, ia menyebut, bahwa kebijakan PCR ini diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
“Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen bahkan tidak pakai apapun. Maka dari itu kebijakan ini diskriminatif,” katanya.
