KOLAKA, TELISIK.ID - Setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, pihak PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Feri Kolaka sementara waktu hentikan proses pemeriksaan wajib rapid test bagi para calon penumpang kapal.

Diketahui, sejak dibukanya jalur penyeberangan kapal feri Kolala-Bajoe per tanggal 18 Mei 2021 lalu, setiap calon penumpang kapal diwajibkan megikuti pemeriksaan rapid test sebagai syarat agar bisa melakukan perjalanan kapal.

Hal tersebut justru mengundang protes dari masyarakat serta para calon penumpang kapal ASDP feri Kolaka.

Bukan hanya itu, berbagai macam keluhan dan keberatan pun dilayangkan oleh para penumpang. Banyak penumpang mengeluhkan terutama menyangkut biaya yang harus mereka keluarkan saat melakukan rapid test.

Apalagi jangka waktu masa berlakunya surat keterangan hasil rapid test yang hanya berlaku 3x24 jam saja, sehingga makin menambah rasa frustrasi para calon penumpang.