Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Lebih lanjut, Hendro berharap, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca Juga: Lewat IKN, Indonesia Bakal Punya Tol Bawah Laut Terdalam di Dunia

Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online alis ojol di tiga zonasi.