Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi melalui selular terkait dengan keberatan pihak keluarga MR mengatakan bahwa itu merupakan hak dan kewajiban.
"Jika pihak keluarga keberatan dengan kejadian itu, itu merupakan hak dan kewajiban dari pihak keluarga," ucapnya.
Mengenai adanya kejanggalan luka lebam di tubuh MR ketika dibawa ke rumah duka. Irsan mengaku jika penyidik tidak pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Jadi, penyidik kita ketika dilakukan pemeriksaan mengaku tidak ada melakukan penganiayaan. Saat ini, hasil autopsi belum keluar, kita tunggu saja hasilnya," ungkapnya.
