"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," tambah AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali
Pengakuan pelaku pada polisi, dibilangnya tega kali bapak mainkan bini aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Karena itu, pelaku pun makin emosi, hingga terjadilah penganiayaan.
Sumarlin ✓
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," tambah AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali