Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
a. Warga negara Indonesia
b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
c. Memiliki usaha mikro
