Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:

a. Warga negara Indonesia

b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan

c. Memiliki usaha mikro