d. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk pendaftaran mesti mengusulkan kepada lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah yaitu Dinas Koperasi UKM, Koperasi yang berbadan hukum, Kementerian/Lembaga, dan perbankan/perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. Sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Baca juga: Mantan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dikabarkan Sakit dan Dirawat di RSPAD