Selain itu, tim penilai juga memperhatikan inovasi desa dan kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana non alam COVID-19 serta pengembangan e-government dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo untuk Presiden Deklarasi di Kendari
Lomdeskel tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 321 tahun 2022 sejak 22 Juni - 15 Juli 2022.
"Dalam proses penilaian lomdeskel tahun ini, kami berpedoman permendagri No. 81 tahun 2015 dan petunjuk pelaksanaan lomdeskel 2022 dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri, dengan tema desa dan kelurahan tangguh, ekonomi masyarakat tumbuh, dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat provinsi mulai April 2022 sampai Juli 2022," terangnya.
Secara teknis, Kepala Bidang Pemdes DPMD Sultra Syaifullah mengungkapkan peserta penilaian lomdeskel tahun ini cukup ketat bersaing, karena masing-masing desa dan kelurahan memiliki produk unggulan, inovasi, Sistem Informasi Desa (SID), partisipasi masyarakat yang tinggi, kearifan lokal desa kelurahan yang sangat mendukung.
