Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Herzaky menyatakan, sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan, tujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan partai berlambang mercy tersebut.