Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, kata Herzaky, akan dilakukan PAW (penggantian antar waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," pungkas Herzaky.

Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA mengatakan, sejauh ini belum ada kader Demokrat Sultra yang ikut-ikutan melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum AHY.

Kata Endang, DPD Demokrat Sultra tetap solid dan mendukung kepemimpinan AHY sebagai ketua umum.

"DPD Demokrat Sultra beserta DPC, PAC, sampai ranting tetap setia dan solid membela AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Endang. (B)