Untuk mengelola PPKM Mikro tersebut, Pemda Konsel akan mengeluarkan SK. Dimana, camat akan diberikan kewenangan untuk menentukan penyekatan-penyekatan terhadap dusun, RT dan RW yang masuk pada kategori zona merah.

Selain itu, camat berwenang melakukan tindakan pencegahan atau pembatasan ruang gerak masyarakat agar tidak terjadi penyebaran atau lonjakan kasus.

"Secepatnya kita buatkan SK Gugus Tugas Penanganan COVID-19 hingga SK Tim Pemakaman agar jelas pembagian peran dan tugas masing-masing. Termasuk SK Gugus Tugas pada 25 kecamatan dan segera diberikan kepada seluruh camat sebagai pedoman operasional di lapangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, mengantisipasi lonjakan COVID-19, Pemda Konsel juga telah menyiapkan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Punggaluku dan Islamic Center Andoolo sebagai ruang isolasi bagi pasien yang terpapar COVID-19. (C)

Reporter: Hamka Dwi Sultra