Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit juga termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas. Dengan demikian, ambulans dapat bergerak lebih cepat untuk memberikan pertolongan medis darurat.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga termasuk dalam daftar kendaraan prioritas. Hal ini untuk memastikan bantuan segera tiba di lokasi kecelakaan dan menolong korban.

Keempat, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia juga mendapat hak prioritas. Kendaraan ini meliputi kendaraan yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga diberikan prioritas. Ini untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan tamu negara saat berada di Indonesia.

Keenam, iring-iringan pengantar jenazah mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini untuk menghormati prosesi pemakaman dan memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.