Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga termasuk dalam kendaraan prioritas. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengatur lalu lintas sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Polisi Kamboja Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dari Polri
Selain itu, bersumber dari hukumonline.go.id, Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawalan ini dapat menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine. Tujuan dari pengawalan ini adalah untuk memastikan kendaraan prioritas dapat bergerak dengan aman dan lancar di jalan raya.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
