Ayat 3 menjelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134. Ini untuk memberikan kelancaran bagi kendaraan prioritas dalam situasi darurat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
