Baca Juga: Handphone Personel Polda Sultra Diperiksa Propam, Komit Berantas Judi Online

Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), MHS (20), RA (33), N (17 ), MA(27), RI(31) dan H (29).

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat Bingo, uang tunai senilai Rp 460.000, yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 16 lembar, Rp 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp 5.000 sebanyak 23 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar serta 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.

Menurut hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WITA. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.