MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelakunya adalah SU (53), warga Gang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pria ini mencabuli anak di bawah umur berinisial SI yang diketahui mengalami sakit di bagian kakinya.
Aksi pelaku dilakukan di saat rumah korban dalam keadaan sepi. Di rumah korban yang tidak begitu jauh dari kediaman pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai tukang kusuk.
Kasubbag Humas, Polres Pematangsiantar AKP Rusdi membenarkan adanya penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali mencabuli korbannya.
"Iya, pelaku mencabuli korbannya," kata Rusdi kepada awak media, Senin (8/11/2021).
