JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kabar gembira datang dari pusat pemerintahan, tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag resmi naik sebesar 80 persen.

Kebijakan ini menjadi dorongan baru dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para ASN, termasuk guru dan tenaga fungsional lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kenaikan tukin sebesar 80 persen untuk PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag akan diberlakukan secara resmi mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui peningkatan kesejahteraan ASN.

Dengan kebijakan ini, PPPK juga akan menerima tukin yang setara dengan PNS berdasarkan kelas jabatan yang sama.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK disetarakan dengan PNS dalam hal penerimaan tukin dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).