Artinya, tidak ada perbedaan dalam besaran tukin antara PPPK dan PNS sepanjang memiliki kelas jabatan yang sama. Hal ini memberi jaminan keadilan dalam penghasilan bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag.

Melansir situs resmi Kemenag, Senin (2/6/2025), Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, telah menyerahkan usulan kenaikan tukin Kemenag sebesar 90 persen kepada Menteri PANRB.

Meskipun yang disetujui adalah kenaikan 80 persen, langkah ini tetap diapresiasi luas sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN Kemenag yang selama ini mengemban peran penting dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan.

Khusus untuk guru, penentuan kelas jabatan atau grade tukin mengacu pada pangkat atau golongan masing-masing guru. Guru PNS atau PPPK dengan golongan 3A (Guru Pertama) berada pada kelas jabatan grade 8.

Sementara guru dengan golongan 2B ditetapkan dalam grade 5, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Kemenag.