Kelas 16: dari Rp 14.721.000 ? Rp 27.969.900

Kelas 17: dari Rp 20.695.000 ? Rp 39.320.500

Berdasarkan data tersebut, kenaikan tukin secara nominal sangat signifikan, terutama pada kelas jabatan menengah ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh ASN Kemenag.

Baca Juga: Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Tak hanya tukin, gaji pokok untuk PNS dan PPPK di Kemenag juga mengalami penyesuaian. Untuk PPPK yang lulus seleksi tahun 2024, berikut adalah rentang gaji yang berlaku: