KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menegaskan pembuangan sampah di median jalan tidak memenuhi syarat secara teknis.
Sorotan ini menyasar tumpukan sampah yang muncul di kawasan sekitar Pasar Anduonohu.
“Secara teknis, membuang dan menjadikan median jalan sebagai tempat sampah itu tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris DLHK Kendari, Tajwid kepada telisik, Senin (26/10/2026).
Hanya saja lanjut dia, penentuan lokasi tempat pembuangan sampah ditetapkan oleh pemerintah kecamatan. Pihak kecamatan yang menentukan lokasi mana saja yang dinilai layak, termasuk urusan penanganan sampah di wilayah tersebut.
"Soal penanganan sampah di wilayah kecamatan yang mengurus adalah pemerintah kecamatan, sementara untuk armada dan fasilitas menjadi kewenangan DLHK. Termasuk penentuan titik lokasi tempat sampah, itu kebijakan dari kecamatan," jelasnya.
