KENDARI, TELISIK.ID - Setelah beberapa kali mengabaikan surat panggilan dari DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diminta untuk segera membayar tunggakan pajaknya.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menegaskan hal tersebut setelah pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe itu menunggak pajak air permukaan sejak tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp 26 miliar.
"Sudah beberapa kali dipanggil RDP, tapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT VDNI sebagai penunggak pajak," ungkap Abdurrahman Shaleh, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, tunggakan pajak air permukaan senilai miliaran rupiah itu tidak bisa lagi didiskusikan, karena merupakan kewajiban perusahaan. Apalagi kata dia, pajak tersebut mengenai pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Dulu TPA Kendari Jadi Percontohan Nasional, Kini Sulkarnain Kadir Belajar Olah Sampah di Kota Jambi
