JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah resmi mengumumkan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan segera diberlakukan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu melunasi kewajibannya selama bertahun-tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat dari kebijakan pemutihan ini.
“Kami akan berupaya agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan dapat diselesaikan dengan mekanisme pemutihan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Muhaimin di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (16/10/2025).
