KENDARI, TELISIK.ID - Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT. VDNI senilai Rp 26 miliar, mendapat sorotan dari DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/10/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra menilai perusahaan tersebut tidak menaati pajak.
"Jadi memang PT. VDNI belum membayar pajak air permukaan sejak 2017, itu total 26 miliar lebih, saya menganggap PT. VDNI adalah perusahaan yang tidak taat akan pajak daerah," ujar Aksan.
Ia membeberkan, PT. VDNI tidak boleh merasa spesial dan mengabaikan kewajiban terhadap Pemda.
Baca juga: Gadis Cantik Asal Kolaka Wakili Sultra di Ajang Puteri Indonesia 2021-2022
