"Permasalahan itu sudah pernah diambil alih oleh DPRD Provinsi, tapi kita akan terus berkomunikasi lagi dengan perusahaan yang bersangkutan," ujar Nur Endang, Jumat (8/10/2021).
Perlu diketahui, PT. VDNI memiliki tunggakan pajak air permukaan sejak Juli 2017 sebesar Rp Rp 26.303.270.400. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali
