MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki dan Kajari Muna, Robin Abdi Kateran, Kamis (23/11/2023).

Nurhayat Fariki menerangkan, kerja sama itu dilakukan agar Kejari melakukan pendampingan terhadap PDAM dalam melakukan penagihan tunggakan air bersih yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Nilai tunggakannya beragam mulai dari Rp 10 juta sejak tahun 1992 hingga 2023 dengan total penunggak mencapai 1.400 pelanggan.

"Penunggakannya ada pejabat, instansi pemerintah, sekolah dan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Yayat itu.

Yayat mengaku, kerja sama dengan Kejari untuk yang kedua kalinya. Pertama, belum berjalan maksimal akibat pandemi COVID-19. Nah, dengan kerja sama baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang bisa membantu PDAM.