Baca Juga: PDAM Muna Berikan Promo Sambungan Air Bersih

"Penagihan ini kita lakukan, karena tunggakannya masih terdata dalam sistem," timpalnya.

Kajari Muna, Robin Abdi Kateren menyambut baik kerja sama tersebut. Fungsi Kejaksaan, selain sebagai pengacara negara, juga dapat melakukan pengawasan, pendampingan, pertimbangan hukum dan bantuan hukum.

"Kita berharap dengan kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan air bersih. PDAM jangan ragu, kami akan terus membantu dan mendukung visi misinya," kata Robin.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, P. Wijaya Putra menerangkan, dasar hukum kerja sama itu diatur pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 30 ayat 2 dan pasal 34.