Baca Juga: PDAM Muna Berikan Promo Sambungan Air Bersih
Kemudian, Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 26 tahun 2016 pasal 1 dan 2.
Dengan terselenggaranya MoU itu, ia berharap PDAM tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah ataupun sengketa hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi ke Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan PDAM dan Kejari guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
