Baca Juga: Kerangka Manusia Berbaju Biru Ditemukan di Semak Belukar

"Dari pengakuannya kalau narkoba tersebut dari bandar A. Tersangka disuruh menyerahkan ke pemesannya. Namun belum sempat ada penyerahan sudah dilakukan penangkapan," jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin