KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
PT GKP menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan dari MA sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
“Kami berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Pulau Wawonii agar tetap tentram dan aman,” ujar Made Fitriansyah, Manager External Relations PT GKP, dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Minggu (13/10/2024).
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi warga terkait pencabutan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii.
Menanggapi hal tersebut, Made Fitriansyah menegaskan bahwa PT GKP berkomitmen untuk menjalankan seluruh prosedur hukum yang ada.
