“Kami selalu menjalankan semua prosedur hukum dengan penuh tanggung jawab, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap kepatuhan hukum,” lanjut Made.
Dalam pernyataan terpisah, Koordinator Humas PT GKP, Marlion SH, menegaskan bahwa PT GKP adalah perusahaan yang taat hukum dan selalu memenuhi kewajiban regulasi di sektor pertambangan dan kehutanan.
Termasuk dalam kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Perusahaan kami telah menerima penghargaan sebagai pembayar terbaik dalam kategori tertib bayar PNBP dan PSDH-DR dari BPKH Sulawesi Tenggara dan BPHP Makassar. Kami juga telah melakukan rehabilitasi DAS seluas lebih dari 743 hektare di Pulau Wawonii sebagai salah satu prasyarat perizinan kehutanan,” jelas Marlion.
