Lebih lanjut, Marlion menambahkan bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii telah memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Saat ini, sekitar 80 persen tenaga kerja di PT GKP berasal dari masyarakat setempat.

“Kami memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan saat ini sekitar 80 persen dari tenaga kerja kami berasal dari Pulau Wawonii,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Pulau Wawonii yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK) mendesak PT GKP untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di pulau tersebut.

Pada 11 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan warga, sehingga aktivitas PT GKP di Wawonii dinyatakan tidak memiliki legitimasi hukum.