Baca Juga: Calon Gubernur Benny Laos Tewas Akibat Ledakan Speedboat di Taliabu

Jamil, dari Tim Advokasi TAPaK, menyatakan bahwa PT GKP harus segera menghentikan seluruh operasinya di Pulau Wawonii.

“Dengan adanya putusan ini, PT GKP tidak memiliki lagi legitimasi hukum dan sosial untuk melanjutkan operasinya,” tegas Jamil.

Arko Tarigan, pengacara dari Trend Asia yang tergabung dalam Tim Advokasi TAPaK, juga menekankan bahwa putusan MA ini merupakan kemenangan besar bagi warga Pulau Wawonii.

Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mencabut izin usaha PT GKP.