Dengan begitu, setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima total Rp1.500.000 setiap tahap pencairan.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, Kementerian Agama masih melakukan proses verifikasi data guru penerima tunjangan. Selain itu, dilakukan pula sinkronisasi sistem dengan bank penyalur guna memastikan kelancaran pencairan dan mencegah potensi permasalahan administratif di masa mendatang.
Baca Juga: Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar
Nasaruddin menyebut bahwa penyaluran akan dilakukan sesuai jadwal pada bulan Juni 2025.
