Berikut adalah kriteria lengkap penerima tunjangan insentif guru RA dan Madrasah Non-ASN tahun 2025:

1. Guru aktif yang mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan telah terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

2. Guru yang belum lulus sertifikasi pendidik.

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kemendikbud.

4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.