5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM), yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemda, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan swasta.
Pengangkatan harus minimal dua tahun berturut-turut dan tercatat dalam Satminkal yang memiliki izin pendirian resmi dari Kemenag.
6. Berstatus sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY (Guru Tidak Tetap Yayasan) yang mengajar di madrasah swasta dengan masa kerja minimal dua tahun terus-menerus dan tercatat di Satminkal Kemenag.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV sesuai bidang yang diajarkan.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Dijanjikan Cair Juli-Agustus 2025
