8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka dalam seminggu di Satminkalnya.

9. Tidak sedang menerima bantuan tunjangan sejenis dari instansi lain atau yang sumber dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama.

10. Belum memasuki usia pensiun, yaitu di bawah usia 60 tahun.

11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah ke instansi lain.

12. Tidak terikat status sebagai tenaga tetap di lembaga selain RA dan madrasah.